Pada tahun 1973, rezim Soeharto menerapkan fusi partai politik yang mengkonsolidasikan partai-partai yang ada di Indonesia menjadi sistem tiga partai: Golkar, PPP (Partai Persatuan Pembangunan), dan PDI (Partai Demokrasi Indonesia).
Untuk debat ini, "sistem partai payung besar" berarti bahwa Indonesia mempertahankan struktur tiga partai ini setelah reformasi tahun 1998, dengan setiap partai terdiri dari anggota yang memiliki pandangan politik yang beragam dan luas.